Kontroversi Omnibus Law

Kontroversi dari pemerintahan saat ini kembali muncul saat RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law melalui proses persetujuan parlementer DPR RI. Jadwal semula Sidang Paripurna yang direncanakan pada tanggal 8 Oktober 2020 diselenggarakan lebih awal jadi tanggal 5 Oktober 2020. Agenda sidang yang berlangsung masih diwarnai pro-kontra dan terkesan mendadak sehingga pandangan semua fraksi pun tidak tersampaikan secara optimal, termasuk insiden microfon yang beberapa kali mati hingga walk out nya anggota dewan tersebut.

Semua insiden penolakan tersebut sebelum sidang pembahasan RUU berlangsung sudah datang dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan serikat buruh, akademisi, lsm, ormas, dan berbagai pihak meminta agar draft RUU tersebut ditinjau kembali karena berimbas pada UU lain yang sudah ada sebelumnya. Sehingga pasca persetujuan RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU maka gelombang penolakan meluas menjadi gerakan demonstrasi. Klaim pemerintah bahwa UU cipta lapangan kerja ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat diterima semua kalangan sesuai Pasal 96 UU No 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15/2019″ tenyata tak terbukti.

Bahkan muncul surat dari Kemendikbud Dirjen Dikti bernomor 1035/E/KM/2020 yang menghimbau mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa/ penyampaian aspirasi dan justru harus membantu mensosialisasikan isi UU Cipta kerja. Ditambah kemudian wacana dari pihak kepolisian bahwa pelajar dan mahasiswa yang ikut demonstrasi omnibus law terancam sulit mendapat pekerjaan di masa depan karena meskipun telah lulus akan sulit memperoleh SKCK atau mendapat catatan kriminal didalamnya. Upaya semacam ini memperkuat statement Menteri Kominfo yang menyebutkan: “kalau pemerintah bilang hoax ya hoax..”

Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila dengan UUD 1945 pasal 28 yang memuat kemerdekaan mengeluarkan pendapat bagi warga negaranya. Jelas semua tindakan pemerintah dan para wakil rakyat seputar proses Omnibus Law patut dipertanyakan dan diminta pertanggungjawabannya sebab negara ini dibangun untuk kepentingan bersama tiap elemen masyarakat dan warga negaranya dan tidak boleh ada klaim sepihak sebagai pembenaran atas suatu tindakan yang mengatasnamakan rakyat tapi kenyataannya berbicara lain atau faktanya justru menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan.

BACA :  FILOSOFI MUSIK (Pendekatan Musik dalam Manajemen)